Soccers.id – PT Liga Indonesia Baru (LIB) memberikan aturan larangan menggunakan sponsor dari perusahaan rokok, minuman beralkohol dan situs judi bagi setiap klub sepakbola peserta Liga 1 dan 2. Larangan itu tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.
“LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” tulis surat LIB yang ditandatangani Cucu Somantri selaku DIrektur PT LIB.
Keputusan itu merupakan hasil dari rapat koordinasi antara PSSI dengan pihak Polri. Selanjutnya, akan diadakan rapat koordinasi dengan Satgas Antimafia Bola.
Ada PP No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Yaitu PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Juga PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Aturan itu juga yang akan dibahas oleh Persib Bandung yang menempelkan brand Pria Punya Selera. Hal itu diketahui setelah Persib melakukan launching jersey untuk Liga 1 2020 di Hotel Harris Festival Citylink, Bandung, Selasa (25/2). Sponsor Pria Punya Selera itu tampak di bagian kedua lengan seram Persib.
Pria Punya Selera itu sendiri identik dengan jargon perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk. Mengenai adanya brand tersebut di seragam Persib, Umuh Muchtar selaku Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) berencana akan membicarakan soal ikhwal ini. Tapi ia menegaskan bahwa Persib akan taat terhadap larangan yang diakui pemerintah.
“Itu kan larangan pemerintah, harus ikut juga. Apa yang tidak boleh, ada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), jangan dipaksakan,” kata Umuh. “Kalau bisa jangan berbenturan dengan yang dilarang,” sambungnya seperti dikutip dari Tempo.
Larangan itu juga bisa berlaku untuk Tira Persikabo Bogor karena menggunakan sponsor rumah judi bernama Sbotop. Aturan tidak diperkenakannya rumah judi dipublikasikan secara terbuka karena mengacu kepada undang-undang di Indonesia, yaitu tertuang dalam pasal 27 ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.
Isinya tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). Sementara regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayat 2 Pasal 45 UU ITE pun berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,”.
Atas sponsor judi itu, Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI meminta PT LIB segera berkomunikasi dengan Persikabo. Iriawan berharap bahwa manajemen Persikabo bisa mengerti dan memahami situasi tersebut. Memang dalam statuta PSSI maupun FIFA, tidak ada larangan situs judi menjadi sponsor klub sepakbola.
“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Cucu Somantri, untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujarnya Iriawan seperti dikutip dari Tribun News.
Menarik karena Persikabo merupakan peserta Liga 1 2020 yang memiliki afiliasi dengan TNI Republik Indonesia. Sementara Cucu merupakan perwira bintang dua TNI AD berpangkat Mayor Jenderal.